Kota Malang | Koordinator BEM Nusantara Jawa Timur melakukan audiensi kepada Polresta Malang Kota yang diwakili oleh Kasatreskrim terkait penindaklanjutan kasus pengeroyokan anak ketua PERGUNU pada tanggal 3 September 2023.
Audiensi tersebut BEM Nusantara Jatim mendesak pihak Polresta untuk segera melakukan penahanan kepada pelaku EM dan HAA yang sudah ditetapkan tersangka namun hingga saat ini masih belum ada penahanan.
Terlebih adanya laporan balik dari keluarga EM sebagai pelaku yang sudah dinyatakan tersangka dan kami dari BEM Nusantara Jawa Timur menduga bahwa mengkriminalisasi korban berinisial HAD. Dugaan kriminalisasi terhadap korban semakin dikuatkan dengan surat penetapan tersangka pada tanggal 20 Desember 2023 yang menjadikan korban (HAD) sebagai tersangka.
Setelah audiensi, Koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, Nurkhan Faiz menyayangkan Tindakan Polresta Malang Kota yang sangat lambat dalam penyelesaian perkara ini padahal tersangka EM dan HAA sudah dinyatakan tersangka sebelum adanya laporan balik dari pelaku (EM).
"Polresta Malang Kota berdalih bahwa belum ditahannya tersangka dikarenakan adanya surat permohonan penangguhan oleh pihak tersangka bahwa tersangka akan menjalani proses ujian akhir semester. Namun Polresta Malang Kota tidak mampu menjabarkan secara lebih tentang substansi surat yang dimaksud. Pun sampai saat ini memasuki waktu libur panjang belum dilakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap Faiz selaku Koordinator BEMNUS Jatim di Kota Malang, Selasa (09/01/24).
Pihak Polresta Malang Kota, lanjut Faiz, menjanjikan untuk melakukan penahanan secepatnya terhadap pelaku EM dan HAA serta melakukan press release resmi selambat-lambatnya pada hari Kamis, 11 Januari 2024.
Pengawalan perkara ini oleh BEM Nusantara Jawa Timur semakin diperkeruh dengan adanya dugaan bahwa Kapolresta Malang Kota menuding advokasi yang dilakukan oleh BEM Nusantara Jawa Timur ditunggangi oleh kepentingan lain, Nurkhan Faiz selaku Koordinator BEM Nusantara Jawa Timur sangat menyayangkan tudingan tersebut.
"Kita berkomitmen mengawal kasus ini sampai selesai. Kita berharap proses hukum ini bisa dilakukan dengan cara yang baik, transparan dan akuntabel. Jika tidak begitu maka masyarakat akan mempertanyakan integritas institusi kepolisian," pungkas Faiz.
Adapun poin-poin tuntutan hasil dari audiensi antara BEM Nusantara Jawa Timur dan Polresta Malang Kota adalah sebagai berikut :
1.Mendesak Polresta Malang Kota untuk segera melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang ada dengan as soon as possible, transparan, dan tidak tumpang tindih.
2.Mendesak Polresta Malang Kota untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka EM dan HAA.
3.Mendesak Polresta Malang Kota untuk segera melakukan press release resmi sesuai ketentuan dan jadwal yang ada.
4. Mendesak Kapolresta Malang Kota untuk mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka terkait tudingan penunggangan advokasi yang dilakukan oleh BEM NUSANTARA JAWA TIMUR.
5. Mendesak Polresta Malang Kota untuk menindaklanjuti tuntutan ini dalam waktu secepat-cepatnya.
6. Jika Polresta Malang Kota tidak mengamini tuntutan yang telah disebutkan di muka, maka BEM NUSANTARA JAWA TIMUR akan melakukan Langkah-langkah lanjutan.
7. BEM NUSANTARA JAWA TIMUR memberikan Mosi Tidak Percaya kepada Polresta Malang Kota.
0 Komentar